Panyabungan, sannarinews.id - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution meneken Surat Bupati Nomor 451/0687/Kesra/2025 terkait Salat Subuh Berjamaah Pemkab Madina. Ini merupakan penguatan dari Perbub Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam surat bertanggal 16 April 2025 itu, Bupati Saipullah menyampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengikuti salat Subuh berjamaah di Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang setiap Minggu.
"Serta mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Sukarela di instansi masing-masing yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Panyabungan dan sekitarnya". Demikian tertulis pada poin pertama surat tersebut.
Kepada camat, lurah, kepala desa, dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) disampaikan agar menjalankan program ini di masing-masing kecamatan atau desa/kelurahan serta mengawal Perbub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kurikulum Berbasis Agama pada Satuan Pendidikan Pemkab Madina.
Para pejabat di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan juga diminta untuk memonitor pelaksanaan salat Subuh berjamaah bagi murid SD/MI maupun SMP/MTs. "Serta melaporkannya kepada Bupati Mandailing Natal" bunyi alinea terakhir poin kedua surat tersebut.
Sekadar tambahan informasi, Peraturan Bupati (Perbup) Mandailing Natal yang mengatur salat Subuh berjamaah adalah Perbup Nomor 12 Tahun 2022. Pasal 19 Ayat (1) dari Perbup ini mengatur pelaksanaan salat subuh berjamaah di masjid bagi anak didik tingkat SD dan SMP. **** dkf/Irz
Posting Komentar
0Komentar