Pasbar

Selasa, Juli 23, 2024, Selasa, Juli 23, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-02T10:12:13Z
HeadlinePasaman Barat

Sosialisasi Konvensi Hak Anak di Paraman Ampalu Hadirkan Tiga Pemateri




Pasbar, Sannarinews.id ----- Tiga Pemateri atau Nara Sumber masing-masingnya : Sufnarita Yusuf S.S T,MM Sekretaris DP3AP2K Provinsi Sumatera Barat ,Elise Muryanti S.Pd ,M.Pd Dosen UNP serta Hellya Fitriani ,SKM Kabid.PKPPA Kabupaten Pasaman Barat  berikan Paparan Materi  selama 2 hari dengan tempat yang berbeda yakni ; di Cafe/Resto.B3 Batang Kenaikan  Paraman Ampalu dan Aula IPHI Kuamang Alai Lembah Melintang. dalam upaya menanamkan pemahaman tentang  Konvensi Hak Anak ( KHA)  dalam kehidupan sehari-hari.



Para peserta Sosialisasi antara lain , Sekretaris Nagari, Korwilcam, kepala Sekolah SMA/SMK Kepala Sekolah SMP N/MTSN/MTS ,Kepala SD, Ketua OSIS serta Panti Asuhan  Alin Tagak,Tokoh Masyarakat Ninik Mamak ,Bundo Kandung , Satgas PPA Pasaman Barat Forum Anak Pasbar.demikian pantauan Media ini ,Selasa  23/7.2024 usai kegiatan berakhir.


Kegiatan ini terlaksana  atas Pokok Pikiran dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Hj.Yunisra,S.Pd dengan DP3AP2KB  Provinsi Sumatera Barat dan DPPKBP3A  Kabupaten Pasaman Barat.


Sufnarita menuturkan,bahwa Konvensi hak Anak itu merupakan sebuah perjanjian Internasional yang mengatur tentang prinsif-prinsf dasar perlindungan hak anak dimuka bumi, diratifikasi  Indonesia sesuai Kepres No.36Tahun1990,serta memiliki landasan Hukum dan landasan Filosofi,dimana anak itu amanat Tuhan yang harus dijaga dan diberlakukan dengan baik, selain itu anak adalah generasi penerus keluarga dan bangsa,serta pemilik dan penentu masa depan bangsa ujarnya.


Untuk itu yang memberikan perlindungan adalah Negara,Masyarakat,orang tua dan keluarga ,agar dapat memajukan ,melindungi,menghormati dan memenuhinya.Perlindungan terhadap Perempuan dan anak merupakan komitmen yang wajib dari negara.


Prinsi-prinsif KHA adalah kepentingan terbaik anak ,tidak ada diskriminasi,Tumbuh berkembang dan adanya penghargaan terhadap pendapat anak.

Hal yang lain pun ditambahkan Hellya betapa penting sekolah ramah anak dilaksanakan  karena anak itu orang yang belum berusia 18 tahun.Dakam pasal 21 ayat 4,5,6 telah dinyatakan serta adanya beberapa klaster,termasuk hak sipil dan kebebasan ,lingkungan keluarga dan pengafuhanalternatif kesehatan dan kesejahteraan,pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus yang akhirnya bisa dicegah dan dilindungi pintanya.

Memang tidak bisa dimungkiri kadang kekerasan itu bisa terjadi kapan dan dimana pun,kekerasan itu kadang berdampak luar biasa ,begitu juga penderitaan yang dialami perempuan berupa fisik seksual mau pun fisikis,pelunya perubahan paradigma didalam satuan pendidikan yang seyogianya bisa lebih dewasa menjadi orang tua bahkan menjadi sahabat  harapnya lagi pada bagian penutup dengan adanya tanya jawab dari beberapa peserta seperti hak anak.***(Yusran parsela)