Pasbar, Sannarinews.id --- Tim gabungan yang terdiri Dari : Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Kesbangpol, Polres, Sat.Pol PP, Dinas Perhubungan ,Panwas Kecamatan Gunung Tuleh ,Panwas Kecamatan Sungai Aur ,Panwas Kecamatan Lembah Melintang ,anggota Babinsa, tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa Baliho Calon anggota Legislatif, baik tingkat Kabupaten,Tingkat Provinsi mau pun Pusat yang terpajang di sepanjang Jalan Raya Lintas Ujunggading termasuk Kecamatan Gunung Tuleh ,Kecamatan Sungai Aur serta Kecamatan Lembah Melintang. Penertiban dilaksanakan Selasa (21/11/2023). Demikian pantauan Media ini usai penertiban yang diawali dari perbatasan Anam Koto ,Simpang Translok Muara Kiawai ,Nagari Muaro Kiawai Hilir sampai ke Kantor Panwaslu Simpang Tigo Alin.
Hendri Ketua Tim saat diminta konfirmasinya Selasa Siang ,tgl 21/11.2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan Gunung Tuleh menuturkan sekaitan penertiban ada 4 Zona untuk Kabupaten Pasaman Barat, dimana salah satunya tugas kami adalah untuk Zona 3 yakni : Kecamatan Gunung Tuleh Kecamatan Sungai Aur serta Kecamatan Lembah Melintang tuturnya.Di samping itu berkaitan dengan belumnya masa tahapan penetapan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu pada tanggal 28 ,tentunya ,mereka sudah memberitahu menyurati, memanggil Partai Politik tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi ,tentu ini perlu ditertibkan ,dan sekaitan dengan adanya Alat Peraga dari Caleg yang tidak sesuai selama ini atau melanggar, akan diambil langsung ,agar dapat memahami andaikan ada terjadi pelanggaran akan dicopot langsung tegasnya.
M.Ali ,SPd Ketua panwascam yang mendampngi penertiban untuk wilayah kerjanya sekaiatan Alat peraga Sosialisasi ( APS) yang ditertibkan untuk Kecamatan Gunung Tuleh itu ada 33 Spanduk dan Baliho yang akan ditertibkan,sebelumnya sudah dipanggil,diberitahu dan punya kesepakatan ditertibkan, diberikan waktu satu Minggu ,namun penertiban ini hanya ada 2 kategori yakni : satu Simbol Paku dan yang ke dua adalah Adanya Kalimat Coblos sebelum tahapan Pemilu Resmi ,berkaitan dengan penertiban ini memang ada yang melanggar ,tapi tak mau menjelaskan berapa Spanduk dan Baliho Caleg yang dicopot ,baik Kabupaten Provinsi mau pun Pusat timpalnys.(parsela)
Posting Komentar
0Komentar