![]() |
Pelantikan Panwas Kelurahan di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh |
Pasbar, Sannnarinews.id ----Ketua Panwas Kecamatan Gunung Tuleh Muhammad Ali S.Pd I mengambil Sumpah 7 Orang anggota Panwas tingkat Kelurahan /Desa dan sekaligus memberikan pembekalan. Kegatan dilakukan bersama anggota lainnya, yakni .Siti khairunnisa ,S.Pd Devisi HPPH dan Gusnidar ,A.Md Devisi PPPS.
Kegiatan pembelakan dilaksanakan agar anggota pengawas kelurahan dapat lebih paham tentang Tugas Pokok dan Fungsi pada masing- masing wilayah untuk bekerja. Khususnya untuk setiap nagari yang sudah ditentukan di Kecamatan Gunung Tuleh. Acara ini digelar di Aula Gedung Kantor Camat setempat, Senin 6/2.2023
Kegiatan tersebut langsung dihadiri Camat Gunung Tuleh M .Ghor, S.Pd, MM, Damiati Kordinator Babinsa, Jufri S.S KUA ,Niswan Adil Sekcam,Walinagari ,Babinkamtibmas serta undangan lainnya.
Camat M.Ghor dalam sambutannya mengatakan ucapan terima kasih ,atas terselenggaranya pelantikan panwas tingkat Kelurahan /Desa ini. Ia juga mengucapkan selamat melakukan tugas dan amanah negara dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2024.
"Tentunya tak lepas dari peran kita semua terutama anggota panwas. Sebab, maju mundurnya , atau sukses tidaknya kegiatan jelas berada ditangan Panwas. Panwas. Maka seyogianya dapat melakukan kordinasi dengan seluruh Stokholder baik di jorong di nagari agar kiranya dapat menjalankan tugas dengan baik dan harus netral, terbuka tidak memihak pada calon partai yang ikut pemilu, "tegasnya.
Usai acara pelantikan Muhammad Ali, Siti Khairunnisa dan Gusnidar rmemaparkan sekaitan kewenangan tugas dari pada Panwas Kecamatan yang diatur pada fasal 106 memiliki wewenang menerima laporan memeriksa, menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran yang terjadi.
Termasuk juga adanya pelanggaran Administrasi, pelanggaran kode etik ,pelanggaran tindak pidana pemilu atau pun pelanggaran hukum lainnya. Di satu sisi pelanggaran yang terjadi itu berasal dari adanya laporan dan temuan ,awal investigasi .
Kemudian dijelaskan, pada pasal 454 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, begitu pula adanya syarat formal atau Material, berkaitan dengan informasi awal dan investigasi, strategi pengawasan termasuk pengawasan proses coklit, pemetaan TPS, strategi pencegahan, dan agenda pengawasan serta pemutakhiran data pemilih akurat, Mutahir komperhensif, transparan berdasarkan perinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan, moto bersama rakyat awasi pemilu ,bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Semoga sukses dan lancar serta jauh dari pelanggaran, "tutupnya . ****parsela/i
Posting Komentar
0Komentar