Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan DPRD Pasbar, Tiga tersangka telah ditahan |
Pasaman Barat, sannarinews.id ----Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menahat tiga orang tersangka dari menetapkan 5 tersangka yang ditetapkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan DPRD Pasbar tahun anggran 2019.
Pengumumkan penetapan tersangka tersebut dismapaikan Kejari Pasbar Jumat (29/10-2021) dan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka SPJ fiktif itu. Sedangkan dua lagi tidak memenuhi panggilan penahanan dari Kejari karena suatu alasan.
“Tiga tersangka telah ditahan, dua lagi belum karena tidak hadir tadi dengan suatu alasan, satu habis operasi dan satu lagi sedang di Riau, “sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana pada pers rilisnya, Jumat.
Menurut Kejari, setelah tim kejaksaan mencek kebenaran alasan dua tersangka itu, ternyata memang benar. “Namun penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut tetap akan di tindaklanjuti secepatnya,”ujarnya.
Ia membenarkan bahwa tiga tersangka yang sudah ditahan tahan hari ini merupakan mantan anggota DPRD Pasaman Barat. Meraka adalah, inisial ES dari Partai Demokrat, inisial FS dari Partai PPP, inisial JD dari Partai PPP, inisial IS dari Partai PDIP dan inisial At dari Partai PBB.
Diduga kata Kajari Pasbar, tersangka melakukan tindakan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasbar pada tahun anggran 2019 yang terserap sebesar 27.165.361.405 dari total anggaran sebesar 32.015.823.405.
Atas kasus tersebut, jumlah kerugian negara dari lima tersangka sebesar Rp 650 juta.Kini, tersangka kata Kajari untuk sementara dititipkan penahanan di Rutan Polres Pasaman Barat
Kelima tersangkat menurutnya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***iz
Posting Komentar
0Komentar