![]() |
Plh Walinagari Rabijonggor, Edi Kumala |
Pasaman Barat, sannarinews.id -----Nagari Rabijonggor,
Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada tahun ini mendapat jatah atau kouta Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL ) sebanyak 9000 Persil.
PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari
pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.
“Alhamdulillah Nagari Rabi Jonggor dapat jatah untuk 16
kejorongan yang ada di nagari ini, “kata Warta Irawan, PLH Walinagari dan Edi
Kumala, Ketua Kerapatan Adat Nagari
Rabijonggor Rabu ,24/2 di ruang
kerjanya Jalan Bagindo Bujang Paraman Ampalu.
Dikatakan, dari Sembilan ribu jatah yang diberikan
itu sekarang sudah mulai di Informasikan
atau disosialisasikan oleh Pemerintah Nagari melalui Kepala Jorong dan
Ninik Mamak. Mulai dari tingkat nagari sampai
ke tingkat Ke Jorongan. Sehingga dapat dilakukan pengukurannya dengan baik oleh Badan
Pertanahan Nasional Pasaman Barat yang ditunjuk, “ulasnya.
Lanjutnya, kegiatan
soaialisasi ini dilakukan agar masyarakat
lebih paham dan mengerti
cara pendaftaran dan persyaratannya.
“ Kita telah
sampaikan secara terbuka ,transparan
kepada masyarakat. Dibantu oleh Kepala Jorong dan Ninik Mamak yang bersangkutan, “jelasnya
.
Pihak nagari menyampaikan kepada warga yang ingin
memiliki sertifikat lahan perumahan dan lahan persawahan dari pemerintah ini,
dapat didaftarkan melalui jorong dan Ninik Mamak dengan mengisi formulir yang
sudah di siapkan.
Sedangkan menyangkut Pelaksanaan pengukuran, sudah dimulai.
Menurut Warta sudah dimulai beberapa bulan ini di beberapa kejorongan termasuk
jorong Silingawan, Kampung Guo, Sungai Magelang, Tanjung Durian dengan jumlah
pengukuran sebayak 2604 Persil.
Sedangkan Jorong-jorong yang lain masih tahap proses atau
sedang berjalan namun kita tetap berusaha maksimal dengan pihak badan
Pertanahan Nasional Pasbar,agar nantinya dapat terlaksana dengan baik sampai
selesai.
Masyarakat pun berharap tidak ada masalah atau riak di
masyarakat, termasuk nantinya mengenai surat sertifikat. Warga tetap menunggu
sampai siap dan diterima sesuai dengan yang menjadi program pemerintah pusat tersebut.***
y.parsela/irti
Posting Komentar
0Komentar